Apakah Yang Dimaksud Mazhab ?

Distribusi Pengikut Mazhab di Seluruh Belahan Dunia
Madzhab adalah istilah dari bahasa Arab, yang berarti jalan yang dilalui dan dilewati, sesuatu yang menjadi tujuan seseorang baik konkrit maupun abstrak. Sesuatu dikatakan mazhab bagi seseorang jika cara atau jalan tersebut menjadi ciri khasnya. Menurut para ulama dan ahli agama Islam, yang dinamakan mazhab adalah metode atau yang dibentuk setelah melalui pemikiran dan penelitian, kemudian orang yang menjalaninya menjadikannya sebagai pedoman yang jelas batasan-batasannya, bagian-bagiannya, dibangun di atas prinsip-prinsip dan kaidah-kaidah.

Istilah Ini mengacu pada pemilihan mujtahid dalam kaitannya dalam sejumlah kemungkinan penafsiran dalam menurunkan hukum Allah dari teks utama al-Qur'an dan hadis pada pertanyaan tertentu.

Sementara pengertian mazhab menurut fiqih adalah hasil ijtihad seorang imam (mujtahid) tentang hukum sesuatu masalah yang belum ditegaskan oleh nash. Jadi, masalah yang bisa menggunakan metode ijtihad ini adalah yang termasuk kategori dzonni atau prasangka, bukan hal yang qoth’i atau pasti.

Jadi tidak benar kalau ada istilah hukum shalat 5 waktu adalah wajib menurut mazhab Syafi’i, karena hukum shalat wajib termasuk kategori qoth’i yang tidak bisa dibantah wajibnya oleh mazhab manapun. Berbeda jika masalah yang dihadapi tentang hal-hal yang asalnya masih samar seperti hukum menyentuh kulit wanita yang bukan muhrim Karena perbedaan pandangan itulah, maka terjadi perbedaan pendapat antara Imam Syafii, Imam Hanafi dan Imam lainnya. Hasilnya dinamakan ijtihad Imam Syafi’i yang pasti berbeda dengan ijtihad Imam Hanafi dan Imam lainnya yang menentukan batal atau tidaknya wudhu ketika menyentuh wanita muhrim.

Mengapa Ada Banyak Mazhab?

Banyaknya mazhab itu tidak ada kaitannya dengan perpecahan, apalagi permusuhan di dalam tubuh umat Islam. Sebaliknya, banyaknya mazhab dan pendapat itu justru menunjukkan sangat dinamisnya syariat Islam, serta sangat luasnya wilayah ijithad.

Semakin banyak mazhab justru kita semakin bangga, bukan semakin sedih. Sebab mazhab itu tidak seperti sekte atau pecahan-pecahan yang saling bermusuhan. Adanya mazhab-mazhab itu menunjukkan kecanggihan dan keistimewaan syariah Islam.

Kita bisa ibaratkan sebuah organisasi, semakin banyak departemen dan bidang-bidangnya, menunjukkan semakin banyak besar dan semakin luas jangkauan organisasi itu. Dan tentunya semakin profesional.

Latar Belakang Perbedaan

Ada banyak latar belakang perbedaan pendapat yang menyebabkan banyaknya versi kesimpulan hukum, di antaranya adalah:
  •  Adanya nash-nash yang secara zahir saling bertentangan, baik antara Quran dengan Quran, atau antara Quran dengan hadits, atau antara hadits dengan hadits.
  • Adanya celah penafsiran dan kesimpulan hukum yang berbeda di dalam satu dalil yang sama.
  • Adanya perbedaan status dan derajat keshaihan suatu hadits, sehingga sebagian ulama menerima suatu hadits karena menurutnya shahih bisa dijadikan dalil, namun sebagian lainnya menolak keshahihan hadits itu dan tidak mau menjadikannya sebagai dalil.
  • Adanya metode istimbath hukum yang berbeda antara satu ulama dengan lainnya. Prakek penduduk Madinah (amalu ahlil Madinah) adalah metode atau sumber hukum yang diterima oleh Imam Malik, namun ulama lain tidak mau menggunakan metode ini.
  • Adanya perbedaan dalam penggunaan istilah-istilah fiqih di antara masing-masing mazhab. Sehingga meski sekilas kelihatannya saling berbeda, namun boleh jadi esensinya justru sama dan sejalan.
  • Adanya 'urf dan kebiasaan masyarakat yang berbeda antara satu tempat dengan tempat lainnya. Hal ini mengingat bahwa kesimpulan hukum itu seringkali terkait dengan realitas sosial yang berkembang pada suatu masyarakat tertentu.
Dan masih banyak lagi penyebab perbedaan pandangan di kalangan ulama. Hal seperti ini tidak bisa dihindarkan, bahkan sudah terjadi semenjak nabi SAW masih hidup. Bahkan nabi SAW sendiri pernah berbeda pendapat dengan para shahabat dalam hasil ijtihadnya, dan justru ijtihad shahabatnya yang dibenarkan Allah SWT.

Maka kesimpulan dari jawaban ini adalah bahwa bermazhab itu adalah bentuk paling benar dari slogan kembali kepada Al-Quran dan As-Sunnah. Dan bahwa berbeda pandangan yang terjadi di dalam masing-masing mazhab itu adalah sebuah keniscayaan yang mustahil dihindari. Namun perbedaan itu haram untuk dijadikan dasar perpecahan dan permusuhan, sebaliknya harus menjadi sebuah khazanah kekayaan syariah Islam yang luas dan luwes.

Beberapa Mazhab yang Terkenal

Mazhab yang digunakan secara luas saat ini antara lain mazhab Hanafi, mazhab Maliki, mazhab Syafi'i dan mazhab Hambali dari kalangan Sunni. Sementara kalangan Syi'ah memiliki mazhab Ja'fari, Ismailiyah dan Zaidiyah. Sunni atau lebih dikenal dengan Ahlus-Sunnah wal Jama'ah, terdapat empat mazhab yang paling banyak diikuti oleh Muslim Sunni. Di dalam keyakinan Sunni, empat mazhab yang mereka miliki valid untuk diikuti, perbedaan yang ada pada setiap mazhab tidak bersifat fundamental. Berikut 4 Mazhab Fikih yang termasyhur dalam dunia Islam :

Hanafi 
Didirikan oleh Imam Abu Hanafi, Mazhab Hanafi adalah yang paling dominan di dunia Islam (sekitar 45%), penganutnya banyak terdapat di Asia Selatan (Pakistan, India, Bangladesh, Srilanka, dan ), Mesir bagian Utara, separuh Iraq, Syiria, Libanon dan Palestina (campuran Syafi'i dan Hanafi), Kaukasia (Chechnya, Dagestan).

Maliki
Didirikan oleh Imam Malik, diikuti oleh sekitar 25% muslim di seluruh dunia. Mazhab ini dominan di negara-negara Afrika Barat dan Utara. Mazhab ini memiliki keunikan dengan menyodorkan tatacara hidup penduduk Madinah sebagai sumber hukum karena Nabi Muhammad Hijrah, hidup, dan meninggal di sana; dan kadang-kadang kedudukannya dianggap lebih tinggi dari hadits.

Syafi'i
Dinisbatkan kepada Imam Syafi'i memiliki penganut sekitar 28% muslim di dunia. Pengikutnya tersebar terutama di Indonesia, Turki, Iraq, Syiria, Iran, Mesir, Somalia, Yaman, Thailand, Kamboja, Vietnam, Singapura, Filipina, Srilanka dan menjadi mazhab resmi negara Malaysia dan Brunei.

Hambali
Dimulai oleh para murid Imam Ahmad bin Hambal. Mazhab ini diikuti oleh sekitar 5% muslim di dunia
dan dominan di daerah Semenanjung Arab. Mazhab ini merupakan mazhab yang saat ini dianut di Arab Saudi.

No comments:

Post a Comment