Kenali Hewan Yang Boleh dan Yang Haram Dibunuh Menurut Islam

Di dalam Islam kita diajarkan untuk menghargai kehidupan sesama makhluk Allah. Namun Al-Qur'an dan Hadits sebagai dasar hukum Islam mengizinkan manusia untuk membunuh beberapa hewan tertentu.
Berikut ini adalah beberapa hewan yang diperbolehkan untuk dibunuh dalam Islam :

1. Hewan Yang Membahayakan Atau Mempunyai Tabiat Menyakiti Manusia
Hewan yang memiliki tabiat membahayakan atau menyakiti manusia maka boleh dibunuh, termasuk di tanah suci. Yang termasuk kriteria hewan ini antara lain adalah lima hewan jahat yang disebutkan Rasulullah SAW dalam hadits:

خَمْسٌ مِنَ الدوَاب كُلهَا فَوَاسِقُ تُقْتَلُ فِى الْحَرَمِ الْغُرَابُ وَالْحِدَأَةُ وَالْكَلْبُ الْعَقُورُ وَالْعَقْرَبُ وَالْفَارَةُ

“Lima hewan yang semuanya jahat, boleh dibunuh walau di tanah suci; burung gagak, burung rajawali, anjing yang suka melukai, kalajengking dan tikus.” [HR. Al-Bukhari dan Muslim dari Ummul Mukminin Aisyah radhiyallahu’anha]
Selain lima binatang tadi, hewan-hewan lain yang membahayakan seperti ular, singa, atau nyamuk juga diperbolehkan untuk dibunuh. Cara apapun boleh dilakukan untuk membunuh hewan-hewan tersebut, kecuali cara-cara yang mengandung penyiksaan.

2. Cicak
Masih dipertanyakan apa sebenarnya dosa makhluk ini sehingga kita dianjurkan untuk membunuhnya. Namun Rasulullah SAW pernah bersabda,

من قتل وزغة في أول ضربة فله كذا وكذا حسنة ومن قتلها في الضربة الثانية فله كذا وكذا حسنة لدون الأولى وإن قتلها في الضربة الثالثة فله كذا وكذا حسنة لدون الثانية

“Barangsiapa yang membunuh cicak dalam sekali pukul, maka dia mendapatkan sekian pahala. Barangsiapa yang membunuhnya pada pukulan yang kedua, maka dia mendapat sekian pahala yang lebih sedikit daripada yang pertama. Jika dia membunuhnya pada pukulan yang ketiga, maka dia mendapat sekian pahala yang lebih sedikit daripada yang kedua.” [HR Muslim (2240) dari Abu Hurairah radhiallahu ‘anhu.]

Salah satu alasan yang kerap dijadikan dasar untuk diperbolehkan membunuh cicak adalah Hadits Rasulullah, dari A’isyiah beliau berkata:
”Sesungguhnya Rosulullah menceritakan kepada kami bahwa Nabi Ibrahim alaihissalam ketika dilemparkan ke dalam api oleh Raja Namrudz, tidak ada seekor hewan pun melainkan berusaha memadamkan api, kecualicicak. Reptil ini malah meniu-niup api agar tidak padam, sehingga Rasulullah memerintahkan untuk membunuhnya” (HR: Ahmad dan An-Nasa’i)


3. Hewan Ternak dan Komsumsi Manusia
Binatang yang boleh dibunuh dan boleh dimakan, seperti unta, sapi, kambing, ayam dan lain-lain, hukumnya boleh dibunuh untuk dimakan dengan disembelih atau dibunuh dengan cara yang sesuai syari’at.

Hewan Yang Haram dibunuh Menurut Islam

1. Ash-Shurad
Shurad adalah burung berkepala besar dan berparuh besar, perutnya putih, punggungnya hijau, memangsa serangga dan burung kecil. Burung ini lebih besar dari burung pipit dan terkadang memangsa burung pipit. (ane cari gambar mengenai burung ini tapi gak ketemu gan)

2. Kodok / Katak
Diriwayatkan dari Ibnu Umar r.a, dari Nabi saw beliau bersabda, “Janganlah kalian membunuh katak!” (Shahih, dalam kitab Shahih al-Jami’ ash-Shaghir [7390]).Diriwayatkan dari Abdurrahman bin Utsman r.a, “Dilarang membunuh katak dengan alasan untuk obat-obatan,” (Shahih, dalam kitab Shahih al-Jami’ ash-Shaghir [6971]).

3. Semut
Khatabi dan Baghawi menegaskan bahwa semut di sini bukan semua jenis semut, tapi semut Sulaimaniyah, yaitu semut besar yang tidak membahayakan dan tidak menyerang manusia. Adapun semut-semut kecil yang kadang termasuk wabah dan mengganggu serta menyerang manusia, maka boleh dibunuh, tapi sebaiknya membunuh semut dengan cara tidak membakarnya, karena ada hadist yang menegaskan bahwa yang berhak menyiksa dengan api adalah Tuhan api. (HR Abu Dawud dari Ibnu Mas’ud)Hadis riwayat Abu Hurairah ra.:
Dari Rasulullah saw. bahwa seekor seekor semut pernah menggigit salah seorang nabi. Nabi tersebut lalu memerintahkan untuk mendatangi sarang semut dan membakarnya. Tetapi kemudian Allah menurunkan wahyu kepadanya:Apakah hanya karena seekor semutmenggigitmu lantas kamu membinasakan satu umat yang selalu bertasbih. (Shahih Muslim No.4157)


4. Burung Hud-Hud ( Sejenis Burung Pelatuk )

Burung Hud-hud adalah burung yang pernah berdialog dengan Nabi Sulaiman. Dan merupakan utusan Nabi Sulaiman yang menyampaikan surat kepada Ratu Bilqis.

5. Lebah
Kebanyakan ulama mengatakan hukum lebah sama dengan semut dengan landasan hadist di atas, yaitu larangan membunuhnya dan larangan memakannya. Namun para ulama menerangkan bahwa larangan membunuh lebah karena menghasilkan madu yang berguna bagi manusia.


6. Laba-Laba
Binatang penolong rasulullah ketika berada di dalam gua Tsur yang ditemani sahabat sejatinya Abu Bakar. Di dalamnya Rasulullah beserta Abu Bakar tidak henti-hentinya berzikir dan berdoa kepada Allah. Mereka bersembunyi dari orang-orang kafir Quraisy. Orang-orang itu kemudian mendatangi mulut gua untuk memastikan apakah benar nabi Muhammad dan Abu Bakar ada di dalamnya.
Tapi apa yang mereka dapati ketika sampai disana? di mulut gua ada sarang laba-laba yang sudah ada sebelum nabi Muhammad lahir. Di sana mereka juga mendapatkan dua ekor burung merpati. Mereka sangat yakin bahwa di dalam tidak ada orang. Dari kisah ini jelaslah peran laba-laba untuk menyelamatkan nabi Muhammad dari kejaran orang-orang kafir.

Keenam hewan ini haram untuk dimakan. Semua hewan yang haram dibunuh maka memakannya pun haram. Dan manusia diperbolehkan membunuh binatang di atas jika memang membahayakan manusia. Contohnya seperti laba-laba beracun maupun katak beracun, maka statusnya boleh dibunuh jika membahayakan manusia.







No comments:

Post a Comment