Di dalam Islam kita diajarkan untuk menghargai kehidupan sesama makhluk
Allah. Namun Al-Qur'an dan Hadits sebagai dasar hukum Islam mengizinkan
manusia untuk membunuh beberapa hewan tertentu.
Berikut ini adalah beberapa hewan yang diperbolehkan untuk dibunuh dalam Islam :
1. Hewan Yang Membahayakan Atau Mempunyai Tabiat Menyakiti Manusia
Hewan
yang memiliki tabiat membahayakan atau menyakiti manusia maka boleh
dibunuh, termasuk di tanah suci. Yang termasuk kriteria hewan ini antara
lain adalah lima hewan jahat yang disebutkan Rasulullah SAW dalam
hadits:
خَمْسٌ مِنَ الدوَاب كُلهَا فَوَاسِقُ تُقْتَلُ فِى الْحَرَمِ الْغُرَابُ
وَالْحِدَأَةُ وَالْكَلْبُ الْعَقُورُ وَالْعَقْرَبُ وَالْفَارَةُ
“Lima hewan yang semuanya jahat, boleh dibunuh walau di tanah suci;
burung gagak, burung rajawali, anjing yang suka melukai, kalajengking
dan tikus.” [HR. Al-Bukhari dan Muslim dari Ummul Mukminin Aisyah
radhiyallahu’anha] Selain
lima binatang tadi, hewan-hewan lain yang membahayakan seperti ular,
singa, atau nyamuk juga diperbolehkan untuk dibunuh. Cara apapun boleh
dilakukan untuk membunuh hewan-hewan tersebut, kecuali cara-cara yang
mengandung penyiksaan.
2. Cicak
Masih
dipertanyakan apa sebenarnya dosa makhluk ini sehingga kita dianjurkan
untuk membunuhnya. Namun Rasulullah SAW pernah bersabda,
من قتل وزغة في أول ضربة فله كذا وكذا حسنة ومن قتلها في الضربة الثانية
فله كذا وكذا حسنة لدون الأولى وإن قتلها في الضربة الثالثة فله كذا وكذا
حسنة لدون الثانية
“Barangsiapa yang membunuh cicak dalam sekali pukul, maka dia
mendapatkan sekian pahala. Barangsiapa yang membunuhnya pada pukulan
yang kedua, maka dia mendapat sekian pahala yang lebih sedikit daripada
yang pertama. Jika dia membunuhnya pada pukulan yang ketiga, maka dia
mendapat sekian pahala yang lebih sedikit daripada yang kedua.” [HR
Muslim (2240) dari Abu Hurairah radhiallahu ‘anhu.]
Salah satu alasan yang kerap dijadikan dasar untuk diperbolehkan
membunuh cicak adalah Hadits Rasulullah, dari A’isyiah beliau berkata:
”Sesungguhnya Rosulullah menceritakan kepada kami bahwa Nabi Ibrahim
alaihissalam ketika dilemparkan ke dalam api oleh Raja Namrudz, tidak
ada seekor hewan pun melainkan berusaha memadamkan api, kecualicicak.
Reptil ini malah meniu-niup api agar tidak padam, sehingga Rasulullah
memerintahkan untuk membunuhnya” (HR: Ahmad dan An-Nasa’i)
3. Hewan Ternak dan Komsumsi Manusia
Binatang
yang boleh dibunuh dan boleh dimakan, seperti unta, sapi, kambing, ayam
dan lain-lain, hukumnya boleh dibunuh untuk dimakan dengan disembelih
atau dibunuh dengan cara yang sesuai syari’at.
Hewan Yang Haram dibunuh Menurut Islam
1. Ash-Shurad
Shurad
adalah burung berkepala besar dan berparuh besar, perutnya putih,
punggungnya hijau, memangsa serangga dan burung kecil. Burung ini lebih
besar dari burung pipit dan terkadang memangsa burung pipit. (ane cari
gambar mengenai burung ini tapi gak ketemu gan)
2. Kodok / Katak
Diriwayatkan
dari Ibnu Umar r.a, dari Nabi saw beliau bersabda, “Janganlah kalian
membunuh katak!” (Shahih, dalam kitab Shahih al-Jami’ ash-Shaghir
[7390]).Diriwayatkan
dari Abdurrahman bin Utsman r.a, “Dilarang membunuh katak dengan alasan
untuk obat-obatan,” (Shahih, dalam kitab Shahih al-Jami’ ash-Shaghir
[6971]).
3. Semut
Khatabi
dan Baghawi menegaskan bahwa semut di sini bukan semua jenis semut,
tapi semut Sulaimaniyah, yaitu semut besar yang tidak membahayakan dan
tidak menyerang manusia. Adapun semut-semut kecil yang kadang termasuk
wabah dan mengganggu serta menyerang manusia, maka boleh dibunuh, tapi
sebaiknya membunuh semut dengan cara tidak membakarnya, karena ada
hadist yang menegaskan bahwa yang berhak menyiksa dengan api adalah
Tuhan api. (HR Abu Dawud dari Ibnu Mas’ud)Hadis riwayat Abu Hurairah ra.:
Dari Rasulullah saw. bahwa seekor seekor semut pernah menggigit salah
seorang nabi. Nabi tersebut lalu memerintahkan untuk mendatangi sarang
semut dan membakarnya. Tetapi kemudian Allah menurunkan wahyu
kepadanya:Apakah hanya karena seekor semutmenggigitmu lantas kamu
membinasakan satu umat yang selalu bertasbih. (Shahih Muslim No.4157)
4. Burung Hud-Hud ( Sejenis Burung Pelatuk )
Burung
Hud-hud adalah burung yang pernah berdialog dengan Nabi Sulaiman. Dan
merupakan utusan Nabi Sulaiman yang menyampaikan surat kepada Ratu
Bilqis.
5. Lebah
Kebanyakan
ulama mengatakan hukum lebah sama dengan semut dengan landasan hadist
di atas, yaitu larangan membunuhnya dan larangan memakannya. Namun para
ulama menerangkan bahwa larangan membunuh lebah karena menghasilkan madu
yang berguna bagi manusia.
6. Laba-Laba
Binatang
penolong rasulullah ketika berada di dalam gua Tsur yang ditemani
sahabat sejatinya Abu Bakar. Di dalamnya Rasulullah beserta Abu Bakar
tidak henti-hentinya berzikir dan berdoa kepada Allah. Mereka
bersembunyi dari orang-orang kafir Quraisy. Orang-orang itu kemudian
mendatangi mulut gua untuk memastikan apakah benar nabi Muhammad dan Abu
Bakar ada di dalamnya.
Tapi apa yang mereka dapati ketika sampai disana? di mulut gua ada
sarang laba-laba yang sudah ada sebelum nabi Muhammad lahir. Di sana
mereka juga mendapatkan dua ekor burung merpati. Mereka sangat yakin
bahwa di dalam tidak ada orang. Dari kisah ini jelaslah peran laba-laba
untuk menyelamatkan nabi Muhammad dari kejaran orang-orang kafir.
Keenam hewan ini haram untuk dimakan. Semua hewan yang haram dibunuh maka memakannya pun haram. Dan manusia diperbolehkan membunuh binatang di atas jika memang membahayakan manusia. Contohnya seperti laba-laba beracun maupun katak beracun, maka statusnya boleh dibunuh jika membahayakan manusia.
No comments:
Post a Comment