Menikah memang sangat dianjurkan, bahkan bisa jadi wajib
bagi orang yang dikhawatirkan berzina. Namun bukan berarti ini harus dilakukan
dengan melegalkan segala macam cara. Berusaha menempuh jalan yang diridhai
Allah, merupakan cara paling tepat untuk mendapatkan keberkahan dalam
pernikahan.
Mari kita ke topik pembicaraan… Sebenarnya utang biaya
pernikahan itu bijak atau tidak? Jawabannya tidak bijak. Sangat tidak
disarankan mengambil utang biaya pernikahan, dalam bentuk apapaun kartu kredit,
KTA, kredit online dan/atau kredit lainnya. Jika memang dana untuk pernikahan
belum siap pilihannya, lakukan pernikahan dengan dana yang tersedia atau
menunda pernikahan.
Kalau ada pasangan yang utang biaya pernikahan, hal tersebut
berarti ada masalah dengan keuangan pasangan tersebut. Sebaiknya selesaikan
terlebih dahulu masalah keuangan, sebelum diadakan pernikahan. Mengapa
dianjurkan tidak utang biaya pernikahan? Karena setelah menikah, biaya yang
harus dikeluarkan jauh lebih banyak, contoh rumah tinggal (bayar uang muka,
cicilan atau membayar kontrakan), mengurus kelahiran dan lain sebagainya.
Uang Sumbangan Dapat
Menutup Biaya Pernikahan
Salah satu mindset yang kurang pas, yaitu berharap uang
sumbangan dapat menutup biaya pernikahan. Idealnya biaya pernikahan telah
direncanakan dan uangnya sudah disiapkan jauh-jauh hari. Jika menjelang hari H,
masih ada sedikit kekurangan utang tidak ada masalah. Pastikan utang biaya
pernikahan kurang dari 20% pengeluaran pernikahan.
Sebenarnya pernikahan mewah itu keinginan atau kebutuhan?
Menikah jelas kebutuhan, tetapi pernikahan yang mewah itu sebuah keinginan.
Jika memang saat Anda mau menikah, belum mampu menikah mewah jangan terlalu
memaksakan.
Tahukah Anda syarat perkawinan yang sah menurut hukum?
Perkawinan yang sah bukan perkawinan yang mewah, bukan juga perkawinan yang
harus mengundang 100 orang. Menurut Undang-Undang perkawinan, perkawinan yang
sah adalah dilakukan berdasarkan agama dan dicatat oleh pemerintah (KUA atau
catatan sipil).
Solusi
Ada beberapa alternatif solusi, agar Anda tetap bisa menyelenggarakan
pernikahan :
Pertama, menabung
dengan menunda nikah
Jika masih memungkinkan bagi Anda untuk menunda nikah,
terlebih jika Anda belum memiliki calon istri, kami sarankan agar Anda menabung
sampai Anda memiliki dana yang cukup untuk menikah. Dalam kesempatan yang sama,
agar kondisi syahwat tidak muncul berlebihan, Anda aktifkan puasa sunah. Solusi
ini yang disarankan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam kepada orang yang
belum mampu menikah. Beliau bersabda,
يَا مَعْشَرَ الشَّبَابِ مَنِ اسْتَطَاعَ مِنْكُمُ
البَاءَةَ فَلْيَتَزَوَّجْ، وَمَنْ لَمْ يَسْتَطِعْ
فَعَلَيْهِ بِالصَّوْمِ فَإِنَّهُ لَهُ وِجَاءٌ
“Wahai para pemuda, siapa yang mampu menanggung nafkah maka
hendaknya dia menikah. Siapa yang belum mampu maka dia harus puasa, karena
puasa itu menjadi penurun syahwat baginya.” (HR. Bukhari dan Muslim).
Kedua, Sederhanakan…
Inti walimah adalah makan-makan, untuk menunjukkan
kegembiraan Anda sebagai pengantin baru dan sekaligus pengumuman nikah bagi
masyarakat. Untuk hanya tujuan ini, sejatinya tidak membutuhkan banyak biaya.
Namun sayangnya, tradisi masyarakat kita menjadikan walimah
sebagai lambang kebanggaan keluarga. Mereka menganggap walimah mewah
melambangkan keistimewaan sebuah keluarga. Wajar saja jika tradisi walimah di
tempat kita tidak lepas dari sikap mubadzir dan melampaui batas, yang
jelas-jelas itu adalah sikap masyarakat jahiliyah. Mereka rela untuk utang demi
menampakkan kemewahan dan mendapatkan pujian.
Allah Ta’ala berfirman:
وَلَا تُبَذِّرْ تَبْذِيرًا إِنَّ الْمُبَذِّرِينَ كَانُوا
إِخْوَانَ الشَّيَاطِينِ
“Janganlah kamu berbuat tabdzir (mubadzir). Sesungguhnya
orang-orang yang suka berbuat tabdzir adalah saudara-saudara syaitan..” (QS. Al
Isra’ 26 – 27).
Ulama berbeda pendapat tentang makna tabdzir (mubadzir).
Az-Zajjaj mengatakan:
“Tabdzir adalah membelanjakan harta untuk selain ketaatan
kepada Allah. Orang jahiliyah menyembelih onta, menghabiskan uangnya karena
kesombongan dan cari pujian, kemudian Allah perintahkan untuk membelanjakan
harta semata-mata karena mencari wajah Allah dalam hal-hal yang dapat
mendekatkan dirinya kepada Allah.”
Hal lain yang perlu direnungkan dalam ayat ini adalah
pernyataan “…orang-orang yang suka berbuat tabdzir adalah saudara-saudara
setan.” Pernyataan ini menunjukkan celaan yang sangat keras kepada orang yang
suka berbuat mubadzir. Keadaannya disamakan dengan setan yang kufur terhadap
nikmat, karena menggunakan nikmat tersebut tidak untuk ketaatan kepada Allah.
Untuk itulah, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menyebut
hidangan walimah, sebagai hidangan yang buruk. Beliau bersabda:
شَرُّ الطَّعَامِ طَعَامُ الْوَلِيمَةِ يُدْعَى
لَهَا الأَغْنِيَاءُ ، وَيُتْرَكُ الْفُقَرَاءُ
“Makanan yang paling buruk adalah makanan walimah (karena)
hanya mengundang orang kaya dan meninggalkan (tidak mengundang) orang miskin.”
(HR. Bukhari 5177)
Ketiga, terpaksa
utang
Jika Anda terpaksa harus utang agar bisa menikah, sedapat
mungkin Anda harus menghindari berhutang ke bank. Terutama bank konvensional. Tidak
sedikit ulama yang mengharamkan transaksi dengan bank konvensional karena
menurut mereka hukumnya adalah haram, Meskipun ada sebagian ulama juga yang
membolehkan. Tapi alangkah baiknya jika kita mengambil sikap wara’/ hati-hati
saja untuk menghindari. Mengingat dana yang akan dipakai untuk sesuatu yang
sakral seperti pernikahan.
Sebagai gantinya, Anda bisa berutang ke selain bank
atau lembaga lainnya. Misalnya berutang ke kerabat yang memiliki kelebihan
harta. Perbuatan semacam ini termasuk bentuk ta’awun (tolong menolong) dalam
kebaikan dan taqwa.
Kesimpulan
Satu hal yang perlu Anda perhatikan: Usahakan sedapat mungkin
Jangan utang biaya pernikahan !!!.
Lakukan perencanaan biaya pernikahan
jauh-jauh hari. Jangan malu untuk pesta perkawinan sederhana, malulah kalau utang
biaya perkawinan dan masih harus mencicil biaya pernikahan.
Semoga Allah memudahkan langkah kita untuk istiqamah di atas
kebenaran. Aamiin.
Referensi :
-https://konsultasisyariah.com/15832-bolehkah-utang-bank-untuk-menikah.html
-https://www.finansialku.com/nikah-kok-ngutang-utang-biaya-pernikahan/
No comments:
Post a Comment