Nikah Kok Ngutang, Bolehkah ?




Menikah memang sangat dianjurkan, bahkan bisa jadi wajib bagi orang yang dikhawatirkan berzina. Namun bukan berarti ini harus dilakukan dengan melegalkan segala macam cara. Berusaha menempuh jalan yang diridhai Allah, merupakan cara paling tepat untuk mendapatkan keberkahan dalam pernikahan.

Mari kita ke topik pembicaraan… Sebenarnya utang biaya pernikahan itu bijak atau tidak? Jawabannya tidak bijak. Sangat tidak disarankan mengambil utang biaya pernikahan, dalam bentuk apapaun kartu kredit, KTA, kredit online dan/atau kredit lainnya. Jika memang dana untuk pernikahan belum siap pilihannya, lakukan pernikahan dengan dana yang tersedia atau menunda pernikahan.

Kalau ada pasangan yang utang biaya pernikahan, hal tersebut berarti ada masalah dengan keuangan pasangan tersebut. Sebaiknya selesaikan terlebih dahulu masalah keuangan, sebelum diadakan pernikahan. Mengapa dianjurkan tidak utang biaya pernikahan? Karena setelah menikah, biaya yang harus dikeluarkan jauh lebih banyak, contoh rumah tinggal (bayar uang muka, cicilan atau membayar kontrakan), mengurus kelahiran dan lain sebagainya.

Uang Sumbangan Dapat Menutup Biaya Pernikahan

Salah satu mindset yang kurang pas, yaitu berharap uang sumbangan dapat menutup biaya pernikahan. Idealnya biaya pernikahan telah direncanakan dan uangnya sudah disiapkan jauh-jauh hari. Jika menjelang hari H, masih ada sedikit kekurangan utang tidak ada masalah. Pastikan utang biaya pernikahan kurang dari 20% pengeluaran pernikahan.

Sebenarnya pernikahan mewah itu keinginan atau kebutuhan? Menikah jelas kebutuhan, tetapi pernikahan yang mewah itu sebuah keinginan. Jika memang saat Anda mau menikah, belum mampu menikah mewah jangan terlalu memaksakan.


Tahukah Anda syarat perkawinan yang sah menurut hukum? Perkawinan yang sah bukan perkawinan yang mewah, bukan juga perkawinan yang harus mengundang 100 orang. Menurut Undang-Undang perkawinan, perkawinan yang sah adalah dilakukan berdasarkan agama dan dicatat oleh pemerintah (KUA atau catatan sipil).

Solusi

Ada beberapa alternatif solusi, agar Anda tetap bisa menyelenggarakan pernikahan :

Pertama, menabung dengan menunda nikah

Jika masih memungkinkan bagi Anda untuk menunda nikah, terlebih jika Anda belum memiliki calon istri, kami sarankan agar Anda menabung sampai Anda memiliki dana yang cukup untuk menikah. Dalam kesempatan yang sama, agar kondisi syahwat tidak muncul berlebihan, Anda aktifkan puasa sunah. Solusi ini yang disarankan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam kepada orang yang belum mampu menikah. Beliau bersabda,

يَا مَعْشَرَ الشَّبَابِ مَنِ اسْتَطَاعَ مِنْكُمُ البَاءَةَ فَلْيَتَزَوَّجْ، وَمَنْ لَمْ يَسْتَطِعْ فَعَلَيْهِ بِالصَّوْمِ فَإِنَّهُ لَهُ وِجَاءٌ

“Wahai para pemuda, siapa yang mampu menanggung nafkah maka hendaknya dia menikah. Siapa yang belum mampu maka dia harus puasa, karena puasa itu menjadi penurun syahwat baginya.” (HR. Bukhari dan Muslim).

Kedua, Sederhanakan…

Inti walimah adalah makan-makan, untuk menunjukkan kegembiraan Anda sebagai pengantin baru dan sekaligus pengumuman nikah bagi masyarakat. Untuk hanya tujuan ini, sejatinya tidak membutuhkan banyak biaya.

Namun sayangnya, tradisi masyarakat kita menjadikan walimah sebagai lambang kebanggaan keluarga. Mereka menganggap walimah mewah melambangkan keistimewaan sebuah keluarga. Wajar saja jika tradisi walimah di tempat kita tidak lepas dari sikap mubadzir dan melampaui batas, yang jelas-jelas itu adalah sikap masyarakat jahiliyah. Mereka rela untuk utang demi menampakkan kemewahan dan mendapatkan pujian.

Allah Ta’ala berfirman:

وَلَا تُبَذِّرْ تَبْذِيرًا إِنَّ الْمُبَذِّرِينَ كَانُوا إِخْوَانَ الشَّيَاطِينِ

“Janganlah kamu berbuat tabdzir (mubadzir). Sesungguhnya orang-orang yang suka berbuat tabdzir adalah saudara-saudara syaitan..” (QS. Al Isra’ 26 – 27).

Ulama berbeda pendapat tentang makna tabdzir (mubadzir).

Az-Zajjaj mengatakan:

“Tabdzir adalah membelanjakan harta untuk selain ketaatan kepada Allah. Orang jahiliyah menyembelih onta, menghabiskan uangnya karena kesombongan dan cari pujian, kemudian Allah perintahkan untuk membelanjakan harta semata-mata karena mencari wajah Allah dalam hal-hal yang dapat mendekatkan dirinya kepada Allah.”

Hal lain yang perlu direnungkan dalam ayat ini adalah pernyataan “…orang-orang yang suka berbuat tabdzir adalah saudara-saudara setan.” Pernyataan ini menunjukkan celaan yang sangat keras kepada orang yang suka berbuat mubadzir. Keadaannya disamakan dengan setan yang kufur terhadap nikmat, karena menggunakan nikmat tersebut tidak untuk ketaatan kepada Allah.

Untuk itulah, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menyebut hidangan walimah, sebagai hidangan yang buruk. Beliau bersabda:


شَرُّ الطَّعَامِ طَعَامُ الْوَلِيمَةِ يُدْعَى لَهَا الأَغْنِيَاءُ ، وَيُتْرَكُ الْفُقَرَاءُ

“Makanan yang paling buruk adalah makanan walimah (karena) hanya mengundang orang kaya dan meninggalkan (tidak mengundang) orang miskin.” (HR. Bukhari 5177)

Ketiga, terpaksa utang

Jika Anda terpaksa harus utang agar bisa menikah, sedapat mungkin Anda harus menghindari berhutang ke bank. Terutama bank konvensional. Tidak sedikit ulama yang mengharamkan transaksi dengan bank konvensional karena menurut mereka hukumnya adalah haram, Meskipun ada sebagian ulama juga yang membolehkan. Tapi alangkah baiknya jika kita mengambil sikap wara’/ hati-hati saja untuk menghindari. Mengingat dana yang akan dipakai untuk sesuatu yang sakral seperti pernikahan.

Sebagai gantinya, Anda bisa berutang ke selain bank atau lembaga lainnya. Misalnya berutang ke kerabat yang memiliki kelebihan harta. Perbuatan semacam ini termasuk bentuk ta’awun (tolong menolong) dalam kebaikan dan taqwa.

Kesimpulan

Satu hal yang perlu Anda perhatikan: Usahakan sedapat mungkin Jangan utang biaya pernikahan !!!.
Lakukan perencanaan biaya pernikahan jauh-jauh hari. Jangan malu untuk pesta perkawinan sederhana, malulah kalau utang biaya perkawinan dan masih harus mencicil biaya pernikahan.

Semoga Allah memudahkan langkah kita untuk istiqamah di atas kebenaran. Aamiin.

Referensi :
-https://konsultasisyariah.com/15832-bolehkah-utang-bank-untuk-menikah.html
-https://www.finansialku.com/nikah-kok-ngutang-utang-biaya-pernikahan/

No comments:

Post a Comment