Mas kawin atau mahar merupakan pemberian pria kepada wanita
yang akan dinikahinya. Bentuknya bisa berupa harta atau bentuk lainnya sebagai
salah satu syarat dalam pernikahan.
Mas kawin menjadi sebuah simbol penghormatan kepada istri
dan keluarganya. Dalam budaya tertentu, orangtua ikut serta dalam menetapkan jumlah mas kawin
yang dianggap sesuai untuk putrinya. Tidak jarang jumlah yang diinginkan
membuat pria kesulitan untuk menyanggupi.
Bahkan terkadang, sebuah pernikahan bisa batal karena
ketidaksanggupan pria untuk memenuhi mas kawin yang ditetapkan. Sebanarnya
bagaimana Islam mengatur tentang ini? Dan apa mas kawin yang dianjurkan dalam
Islam?
Mas kawin merupakan hal penting sebagai salah satu syarat
sahnya sebuah pernikahan. Karena begitu pentingnya, aturan ini dijelaskan Allah
SWT dalam Al-Qur’an surat An-Nisa ayat 4.
“Berikanlah maskawin (mahar) kepada wanita (yang kamu
nikahi) sebagai pemberian dengan penuh kerelaan. Kemudian jika mereka
menyerahkan kepada kamu sebagian dari maskawin itu dengan senang hati, maka
makanlah (ambillah) pemberian itu (sebagai makanan) yang sedap lagi baik
akibatnya” (QS. An-Nisa: 4)
Allah SWT memerintahkan agar calon suami mempersiapkan mas
kawin dengan kadar yang pantas. Hal ini dijelaskan dalam Q.S. al-Nisa’: 25 yang
artinya:
“Kawinilah mereka dengan seijin keluarga mereka dan
berikanlah mas kawin mereka sesuai dengan kadar yang pantas, karena mereka
adalah perempuan-perempuan yang memelihara diri.” (Q.S. al-Nisa’: 25).
Dari kedua ayat di atas dapat ditarik kesimpulan bahwa mahar
yang diberikan kepada wanita haruslah diberikan dengan penuh kerelaan, sesuatu
yang berharga dan kadarnya pantas.
Meski dengan hak yang diberikan tersebut, wanita dan
keluarganya harus menyesuaikan dengan kemampuan calon suami. Dalam ajaran Islam, wanita diperintahkan
agar meminta mahar yang bisa memudahkan
dalam proses akad nikah.
Rasulullah SAW dalam sebuah hadist menjelaskan bahwa wanita
yang paling ringan ringan mas kawinnya, adalah wanita yang mendapat banyak berkah dari Allah.
Rasulullah saw bersabda: “Wanita yang paling banyak
berkahnya adalah yang paling ringan mas kawinnya” (HR. Hakim dan Baihaki).
Pada dasarnya, pria pasti ingin memberikan mas kawin yang
terbaik untuk wanita yang akan menjadi istrinya. Namun jika kondisi ekonomi
tidak mendukung, wanita diperintahkan untuk tidak memaksakan diri terhadap
keinginannya terhadap mas kawin ini. Bahkan jika pria tidak memiliki biaya
untuk membayar mahar, maka maka ia boleh membayar mahar dengan mengajarkan ayat
Al-Qur’an yang dihafalnya.
“Seandainya seseorang tidak memiliki sesuatu untuk membayar
mahar, maka ia boleh membayar mahar dengan mengajarkan ayat Al-Qur’an yang
dihafalnya. (HR. Bukhari & Muslim)
‘Uqbah bin ‘Amir radhiyallaahu ‘anhu berkata, “Rasulullah
shallallaahu ‘alaihi wa sallam bersabda: ‘Sebaik-baik pernikahan ialah yang
paling mudah.’” (HR. Abu Daud)
Namun berbeda jika
kondisi calon suami mendukung, pastinya mereka tidak akan keberatan dengan
apapun mas kawin yang diajukan wanitanya.
Sehingga wanita dan keluarganya bisa menetapkan mas kawin yang
diinginkan.
Sementara itu Rasulullah sendiri memberi mas kawin kepada
istri-istrinya berupa Uqiyah yang nilainya setara lima ratus dirham.
Dari Siti Aisyah ketika ditanya, berapa mas kawin Rasulullah
saw? Siti Aisyah menjawab: “Mas kawin Rasulullah saw kepada isteri-isterinya
adalah dua belas setengah Uqiyah (nasya’ adalah setengah Uqiyah) yang sama
dengan lima ratus dirham. Itulah mas kawin Rasulullah saw kepada
isteri-isterinya” (HR. Muslim).
No comments:
Post a Comment