Kencing atau bahasa halusnya buang air seni ini sudah bukan
suatu hal yang asing lagi bagi umat manusia. Setiap manusia melakukan aktivitas
ini untuk mengeluarkan sisa-sisa metabolisme tubuh (mengeluarkan kotoran
tubuh). Dalam melakukan aktivitas inipun kita dituntut melakukannya dengan
benar dan sesuai aturan.
Hadits yang
diriwayatkan oleh Aisyah radhiyallahu ”anha, di mana beliau berkata,“Siapa yang bilang bahwa Rasulullah SAW
kencing sambil berdiri, jangan dibenarkan. Beliau tidak pernah kencing sambil
berdiri.”
Dari Aisyah ra. berkata bahwa Rasulullah SAW tidak pernah
kencing sambil berdiri semenjak diturunkan kepadanya Al-Quran.
Secara medis kencing
berdiri adalah penyebab utama penyakit kencing batu pada semua penderita
penyakit tersebut dan merupakan salah satu penyebab penyakit lemah syahwat bagi
sebagian pria.
Secara agama, kebanyakan orang yang biasanya kencing berdiri
kemudian mereka akan mendirikan shalat, ketika akan ruku' atau sujud maka
terasa ada sesuatu yang keluar dari kemaluannya, itulah sisa air kencing yang
tidak habis terpencar ketika kencing sambil berdiri, apabila hal ini terjadi
maka shalat yang dikerjakannya tidak sah karena air kencing adalah najis dan
salah satu syarat sahnya shalat adalah suci dari hadats kecil maupun hadats
besar.
Umumnya kita memandang ringan terhadap cara dan tempat buang
air, mungkin karena pertimbangan waktu atau situasi dan kondisi yang
mengharuskan (terpaksa) untuk kencing berdiri tanpa menyangka keburukannya dari
sisi sunnah dan kesehatan. Orang dulu mempunyai budaya melarang anak kencing berdiri
sehingga kita sering mendengar pepatah “Guru kencing berdiri, murid kencing
berlari”, karena memang terdapat efek negatif dari kencing berdiri.
Kebiasaan orang kencing berdiri akan mudah lemah bathin, karena
sisa-sisa air dalam pundi-pundi yang tidak habis terpancar menjadikan kelenjar
otot-otot dan urat halus sekitar zakar menjadi lembek dan kendur. Berbeda
dengan buang air jongkok, dalam keadaan bertinggung tulang paha di kiri dan
kanan merenggangkan himpitan buah zakar. Ini memudahkan air kencing mudah
mengalir habis dan memudahkan untuk menekan pangkal buah zakar sambil
berdehem-dehem. Dengan cara ini, air kencing akan keluar hingga habis, malahan
dengan cara ini kekuatan sekitar otot zakar terpelihara.
Ketika buang air kencing berdiri ada rasa tidak puas, karena
masih ada sisa air dalam kantong dan telur zakar di bawah batang zakar. Ia
berkemungkinan besar menyebabkan kencing batu. Kenyataan membuktikan bahwa batu
karang yang berada dalam ginjal atau kantong seni dan telur zakar adalah
disebabkan oleh sisa-sisa air kencing yang tak habis terpencar. Endapan demi
endapan akhirnya mengkristal/mengeras seperti batu karang.
Jika anda biasa meneliti sisa air kencing yang tak
dibersihkan dalam kamar mandi, anda bayangkan betapa keras kerak-keraknya. Bagaimana
jika itu ada di kantong kemaluan Anda?? Hal ini juga merupakan salah satu yang
menyebabkan penyakit lemah syahwat pada pria selain dari penyebab kencing batu.
Sesungguhnya banyak
siksa kubur dikarenakan kencing maka bersihkanlah dirimu dari (percikan dan
bekas) kencing. (HR. Al Bazzaar dan Ath-Thahawi)
Hadis riwayat Ibnu Abbas ra., ia berkata: Rasulullah saw.
pernah melewati dua buah kuburan, lalu beliau bersabda: Ingat, sesungguhnya dua mayit ini sedang disiksa, namun bukan karena
dosa besar. Yang satu disiksa karena ia dahulu suka mengadu domba, sedang yang
lainnya disiksa karena tidak membersihkan dirinya dari air kencingnya. Kemudian
beliau meminta pelepah daun kurma dan dipotongnya menjadi dua. Setelah itu
beliau menancapkan salah satunya pada sebuah kuburan dan yang satunya lagi pada
kuburan yang lain seraya bersabda: Semoga pelepah itu dapat meringankan
siksanya, selama belum kering. (Shahih Muslim No.439)
Demikian hikmahnya Rasulullah Shalallahu ‘Alaihi Wa Salam
melarang kencing berdiri. Dan bagi muslim yang shalat, kadang setelah keluar
dari WC dan mau shalat, ketika ruku' dalam shalat kita merasa ada sesuatu yang
keluar dari kemaluan, itu adalah sisa air kencing yang tidak habis terpencar
akibat dari kencing berdiri yang tidak tuntas keluar, hal ini menyebabkan
shalat tidak sah karena salah satu sarat sahnya shalat adalah bersih dan suci
dari najis baik hadats kecil maupun hadats besar, dan air kencing merupakan
najis. Sehingga Nabi Shalallahu 'Alaihi Wasalam sering mengingatkan dalam
sabdanya: "Hati-hatilah dalam masalah kencing karena kebanyakan siksa
kubur dikarenakan tidak berhati-hati dalam kencing".
Maka ada baiknya kita belajar adab-adab dan sunnah-sunnah di
kamar mandi (WC) berikut agar kita banyak mendapatkan manfaat baik di dunia
(kesehatan) maupun di akhirat (agama) yang telah diajarkan Rasulullah
Shalallahu 'Alaihi Wasalam:
1. Buang air jongkok
(tidak berdiri jika tidak terpaksa/darurat), agar kotoran
bisa keluar tuntas sehingga tidak menjadi penyebab kencing batu maupun lemah
syahwat
2. Menggunakan alas kaki
Menurut penelitian di Amerika di dalam kamar mandi/WC ada
sejenis virus dengan type Americanus yang masuk lewat telapak kaki orang yang
ada di WC tersebut. Dengan proses waktu yang panjang virus tersebut naik ke
atas tubuh dan ke kepala merusak jaringan otak yang menyebabkan otak lemah tak
mampu lagi mengingat, blank semua memori otak sehingga pikun. Sandal hendaknya
diletakkan di luar WC, jangan di dalam WC, karena semakin kotor, lembab dan tak
mengenai sasaran kebesihan.
3. Masuk kamar mandi/WC dengan kaki kiri dan keluar dengan
kaki kanan
Inilah sunnah yang diperintahkan oleh Nabi, dan juga
disunnahkan untuk membaca doa sebelum masuk kamar mandi (doa dibaca di luar
kamar mandi) dan setelah keluar dari kamar mandi. Berbeda jika kita masuk
masjid dan rumah, masuk masjid atau rumah dengan kaki kanan dan keluar dengan
kaki kiri.
4. Beristinja’ dengan air dan dengan tangan kiri
Beristinja’ (bersuci dan membersihkan kotoran) dengan air,
bukan dengan tissue atau lainnya kecuali jika tidak ditemukan air ketika
dihutan, padang pasir dsb. Boleh gunakan tissue tapi harus dibilas lagi dengan
air setelahnya. Syarat kebersihan dan kesucian dari najis menurut syariat
adalah hilang warna, hilang bau, dan hilang rasa dari najis tersebut.
Beristinja’ juga disunnahkan dengan tangan kiri, inilah pembagian tugas dari
tangan, bagaimana tangan kiri untuk urusan ‘belakang’ sedangkan untuk makan
& minum disunnahkan dengan tangan kanan, jangan dicampuradukkaan, tangan
yang untuk urusan belakang itu juga untuk makan. Dan Nabi melarang makan &
minum dengan tangan kiri.
5. Jangan merancang/merencanakan sesuatu di WC
Nabi sangat melarang merencanakan atau membuat suatu
rencana/ide/inspirasi di dalam WC, karena WC adalah markaznya syetan
sebagaimana doa kita ketika hendak masuk WC: “Allahumma inni a’udzubika minal khubutsi wal khabaits”, Yaa Allah,
aku berlindung kepada-Mu dari godaan syetan laki-laki maupun perempuan”. Karena
dikhawatirkan rencana/ide/inspirasi yang didapat berasal dari bisikan syetan
yang kelihatannya baik tapi setelah dijalankan ternyata banyak
mudharat/keburukannya. Begitu juga setelah keluar WC, baca istighfar dan doa
keluar WC. Secara adab dan budaya pun sangat tidak baik, masa sambil buang
kotoran mencari ide/inspirasi atau merencanakan sesuatu yang baik apalagi
sesuatu itu menyangkut hajat hidup orang banyak. Disunnahkan juga untuk
menyegerakan keluar WC apabila hajat sudah selesai, bukan malah
bernyanyi-nyanyi apalagi sambil baca buku atau Koran.
6. Ketika buang air dilarang menghadap atau membelakangi
qiblat
Aapabila lubang WC menghadap qiblat hendaknnya ketika buang
air badan agak diserongkan sedikit
Apabila sunnah diamalkan walaupun dalam kamar mandi maka
kita ini juga namanya ibadah. Betapa sayangnya setiap hari kita ke kamar mandi
beberapa kali tapi tidak mendapatkan pahala ibadah dengan menghidupkan sunnah.
Padahal salah satu maksud dan tujuan manusia diciptakan adalah untuk ibadah
HUKUM KENCING BERDIRI
Para ulama sejak dahulu telah berbeda pendapat tentang hukum
kencing sambil berdiri. Ada sebagian yang mengharamkannya, namun sebagian
lainnya membolehkannya dengan beberapa syarat, misalnya tidak terkena air
kencing itu ke celana atau pakaian.
Di dalam kitab Zaadul Ma’ad karya Ibnul Qayyim jilid 1
halaman 43 disebutkan bahwa dalam kebanyakan kasus, Rasulullah SAW kencing
sambil duduk dan tidak berdiri. Namun ada kalanya beliau kencing sambil
berdiri.
Dalilnya adalah hadits yang diriwayatkan oleh Aisyah
radhiyallahu ‘anha, di mana beliau berkata,
قالت عائشة رضي الله
عنها: من حدثكم أن
النبي صلى الله عليه
وسلم كان يبول قائمًا
فلا تصدقوه ، ما
كان يبول إلا قاعدًا
"Siapa yang
bilang bahwa Rasulullah SAW kencing sambil berdiri, jangan dibenarkan. Beliau
tidak pernah kencing sambil berdiri."
Namun di dalam hadits yang lain yang diriwayatkan oleh
Huzaifah dan dishahihkan oleh Al-Imam Muslim, disebutkan bahwa Rasulullah SAW
pernah kencing sambil berdiri.
Demikian juga dengan kasus beberapa shahabat beliau yang
diriwayatkan pernah kencing sambil berdiri. Di antaranya adalah Umar bin
Al-Khattab ra yang diriwayatkan oleh Zaid, "Aku pernah melihat Umar
kencing sambil berdiri." Riwayat ini dishahihkan oleh para ulama.
Sebagian ulama mengatakan bahwa adanya riwayat yang shahih
tentang Rasulullah SAW pernah kencing berdiri menunjukkan bahwa kencing sambil
berdiri bukan perbuatan haram. Sebagian lagi mengatakan bahwa saat itu beliau
terpaksa melakukannya. Dan sebagian lagi mengatakan bahwa kencing sambil
berdiri akan melancarkan air seni.
Al-Imam Asy-Syafi’i berkata bahwa kebiasaan orang arab
apabila air seninya kurang lancar adalah dengan cara kencing sambil berdiri.
Lepas dari motivasinya, yang jelas ada riwayat yang shahih
bahwa Rasulullah SAW pernah kencing sambil berdiri. Padahal ada riwayat dari
Aisyah yang menolak kebenaran bahwa Rasulullah SAW pernah kencing sambil
berdiri.
Dengan adanya dua dalil di atas yang saling berbeda, makathariqatul-jam’i yang dilakukan oleh
para ulama adalah bahwa apa yang dikatakan Aisyah ra memang benar, namun hal
itu sebatas apa yang beliau ketahui di dalam rumah. Tidak ada jaminan bahwa di
luar rumah, Rasulullah SAW tidak kencing sambil berdiri.
Sehingga para ulama tidak mengharamkan kencing sambil
berdiri, namun mereka hanya memakruhkannya. Di antara mereka yang tidak
mengharamkan kencing sambil berdiri adalah Ibnu Hajar Al-‘Asqallani dan
Al-‘allamah Syeikh Nasiruddin Al-Albani rahimahullah.
Al-Hafidz Ibnu Hajar di dalam kitabnya, Fathul Bari,
mengatakan bahwa tidak ada satu pun hadits tentang larangan kencing sambil
berdiri yang berderajat shahih. Sedangkan Al-‘allamah Syeikh Nasiruddin
Al-Albani rahimahullah mengatakan bahwa hadits yang berbunyi, "Janganlah
kencing sambil berdiri" adalah hadits yang dhaif. Sehingga tidak ada
larangan untuk kencing sambil berdiri bila tidak khawatir terkena najis.
Demikian semoga informasi ini bisa menambah khazanah ilmu
kita bahwa masalah kencing sambil berdiri ini termasuk perkara yang diperdebatkan
hukumnya oleh para ulama
Referensi :
- https://www.kaskus.co.id/thread/510265176012437166000001
- https://www.eramuslim.com/thaharah/tentang-larangan-kencing-berdiri.htm#.WND1-rglGFG
-http://situsangkakala.blogspot.co.id/2012/02/inilah-sebabnya-nabi-melarang-umatnya.html
No comments:
Post a Comment