Jika kita membahas mengenai perbedaan jaman, pastinya akan jauh berbalik
perbedaan dengan jaman Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam.
Begitupun dengan mahar untuk pernikahan di jaman tersebut, ada
pernikahan yang maharnya sepasang sandal.
Hal itu terjadi pada seorang pengantin muslimah dari Bani Fazarah. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam sendiri yang bertanya kepada perempuan tersebut apakah ia ridha dengan mahar yang akan diberikan calon suaminya berupa sepasang sandal. Ia pun menjawab bahwa dirinya ridha. Masya Allah… unik dan luar biasa.
Ibnu Majah, Tirmidzi dan Ahmad meriwayatkan hadits ketika Rasulullah bertanya kepada wanita tersebut.Dari Amir bin Rabi’ah bahwasanya ada perempuan dari Bani Faza’ah dinikahkan dengan mahar sepasang sandal. Maka Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bertanya kepadanya, “Apakah engkau meridhakan dirimu dan apa yang kau miliki dengan sepasang sandal?” perempuan tersebut menjawab, “ya” Rasulullah pun membolehkannya. (HR. Tirmidzi, Ibnu Majah, dan Ahmad; shahih).
Terkadang, seorang pria tidak berani menikah karena alasan mahar. Padahal, selain di satu sisi Islam sangat memuliakan wanita dengan mewajibkan seorang suami memberikan mahar kepada istrinya, di sisi yang lain Islam tidak memberatkan pria dengan mahar yang tidak terjangkau.
Cincin Besi
Rasulullah sangat mempermudah sahabatnya untuk menikah.
Maharnya pun disesuaikan dengan kemampuan calon suami, asal istri ridha
menerimanya. Selain ada pernikahan yang maharnya sepasang sandal, ada
pula pernikahan di zaman Rasulullah yang maharnya ‘hanya’ sebuah cincin
besi. Rasulullah menegaskan bolehnya mahar dengan cincin besi bagi sahabatnya
yang tidak memiliki harta“Berikanlah kepadanya (mahar) meskipun hanya
sebuah cincin besi” (HR. Bukhari – Muslim).
Baju Besi
Islam sangat memudahkan mahar dalam pernikahan. Selain bisa
dibayar tunai, Rasulullah juga memperbolehkan mahar dibayar kemudian.
Jika mahar sepasang sandal dan cincin besi tersebut terjadi pada
pernikahan orang lain dan dibayar tunai, mahar baju besi diberikan Ali
radhiyallahu ‘anhu kepada Fatimah radhiyallahu ‘anha, putri Rasulullah,
beberapa waktu setelah akad nikah.
Dari Ibnu Abbas bahwasanya ketika Ali radhiyallahu ‘anhu menikahi Fatimah radhiyallahu ‘anha, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam berkata kepadanya, “Berikanlah ia (mahar) sesuatu”. Ali menjawab, “Aku tidak memiliki apa pun” Lalu Rasulullah bersabda, “Berikanlah baju besimu” (HR. An Nasa’i).
Membaca Al-Quran
Ada pula sahabat yang tidak memiliki apa pun. Bahkan
cincin besi pun ia tidak punya. Maka Rasulullah pun bertanya apakah ia
hafal ayat-ayat Al Qur’an. Kemudian beliau menyuruh sahabatnya itu untuk
membacakan beberapa ayat Al Qur’an yang dihafalkannya sebagai mahar.
“Apakah engkau hafal ayat-ayat dari Al Qur’an?” Laki-laki itu menjawab, “Saya hafal surat ini dan surat ini”. Lalu Rasulullah bersabda, “Aku akan menikahkan kalian berdua dengan mahar ayat Al Qur’an yang ada padamu” (HR. Bukhari dan Muslim).
Mengajarkan Al-Quran
Jika mahar membaca hafalan Qur’an sering pula
dilakukan oleh aktifis dakwah di zaman sekarang, pada zaman Rasulullah
ada juga pernikahan yang maharnya adalah mengajari Al Qur’an. Dalam
riwayat Abu Hurairah, jumlahnya 20 ayat. Ya, mengajarkan Al Qur’an 20
ayat.
“Ajarkanlah kepadanya ayat-ayat Al Qur’an” Dalam riwayat Abu Hurairah disebutkan “Jumlah itu ada dua puluh ayat”
“Ajarkanlah kepadanya ayat-ayat Al Qur’an” Dalam riwayat Abu Hurairah disebutkan “Jumlah itu ada dua puluh ayat”
Masuk Islam
Dari semua mahar yang tertera di atas, ini lah mahar yang
paling unik dari semua mahar tersebut adalah maharnya Abu Thalhah kepada
Ummu Sulaim. Apa itu? Maharnya adalah masuk Islam. Ceritanya, Abu
Thalhah yang saat itu duda melamar Ummu Sulaim yang saat itu janda
karena suaminya meninggal. Abu Thalhah orangnya tampan, kaya dan
memiliki kedudukan terhormat. Sayangnya, ia masih musyrik.
Maka menjawab lamaran Abu Thalhah, Ummu Sulaim menjawab, “Engkau adalah laki-laki yang lamarannya tidak layak ditolak. Tetapi sayangnya engkau masih kafir sedangkan aku adalah wanita muslimah” Maka kemudian Abu Thalhah masuk Islam dan itu sebagai mahar pernikahan keduanya
No comments:
Post a Comment